Rabu, 12 Desember 2007

PPPG Berubah Menjadi PPPPTK (P4TK)


Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar Nasional Pendidikan, maka telah dilakukan refungsionalisasi Pusat Pengembangan Penataran Guru menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7/2007.
Sebagai konsekwensi dari refungsionalisasi tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disosialisasikan Peraturan Menteri yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2007, sehingga tercipta pemahaman yang sama tentang hal tersebut.

Tidak ada komentar: